Peraturan Perundangan Migas
- Undang Undang No. 1 Thn 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
- Undang Undang No. 44 Prp. Thn 1960 tentang Pertambangan dan
Gas Bumi jo. UU No. 8 Thn 1971 tentang Perusahaan Pertambangan dan Minyak Gas
Bumi Negara.
- Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
- Undang Undang No. 22 Thn 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi.
PP Kegiatan Hulu dan
Hilir
l Peraturan Pemerintah No. 35 Thn 2004
No. jo PP 34 Thn 2005 tentang : Kegiatan
Hulu Minyak dan Gas Bumi.
l Peraturan Pemerintah No. 36 Thn 2004
tentang : Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah –
K3 Migas
l Peraturan Pemerintah No. 19 Thn 1973
tentang : Pengaturan Dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
l Peraturan Pemerintah No. 17 Thn 1974
tentang : Pengawasan Pelaksanaan
Eksplorasi Dan Eksploitasi Migas di Daerah Lepas Pantai.
l Peraturan Pemerintah No. 11 Thn 1979
Tentang : Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Migas.
Peraturan Menteri – K3
Migas
l Peraturan Menteri Pertambangan
No.
05/P/M/Pertamb/1977 tentang
Kewajiban Memiliki Sertifikat Kelayakan Konstruksi untuk Platform
Migas di Daerah Lepas Pantai.
l Peraturan Menteri Pertambangan dan
Energi
No.
06P/0746/M.PE/1991 tentang
Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik
yang Dipergunakan dalam Pertambangan Migas dan Pengusahaan Sumber daya Panas
Bumi.
MIJN POLITIE REGLEMENT
PERATURAN KESELAMATAN KERJA TAMBANG
PASAL 4
1. Pelaksanaan tugas-tugas atau
pekerjaan-pekerjaan di suatu pekerjaan tambang atau suatu pekerjaan eksplorasi,
di mana keselamatan atau kesehatan
dari orang-orang yang dipekerjakan pada perusahaan itu tergantung pada
kesempurnaan perlakuan pekerjaan, maka hanya dapat ditugaskan kepada
karyawan-karyawan yang memiliki
kecakapan dan kejujuran yang dibutuhkan baik jasmani maupun rohani.
2. Apabila ternyata tidak cakap dan
tidak jujur, atau jika oleh inspektur tambang terhadap keadaan itu telah
diadakan penyelidikan dan ia menganggap perlu untuk memberhentikan, maka
karyawan-karyawan yang demikian itu harus segera diberhentikan dari
tugas-tugas dan pekerjaan-pekerjaannya.
PASAL 5
1.
Dilarang untuk menyalah gunakan sesuatu bagian dari pekerjaan tambang atau
pekerjaan eksplorasi untuk secara lain melepaskan diri pada tujuannya atau
merusakkan atau tanpa berwenang menjalankan alat-alat bila dengan perbuatan itu
dapat me-nimbulkan bahaya terhadap keselamatan dari orang-orang atau lalu
lintas umum.
2.
Tiap
orang yang melihat atau mendengar bahwa perbuatan yang termaksud dalam
ayat (1) di atas itu dijalankan, berwajib untuk segera memberitahukan
hal ini kepada salah satu dari orang-orang yang bertugas untuk mengawasi
pekerjaan disitu.
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang -
undang ini berisi XI Bab dan 18 pasal, yaitu :
Bab I :
Tentang Istilah-istilah.
Bab II :
Ruang Lingkup.
Bab III :
Syarat-syarat Keselamatan Kerja.
Bab IV :
Pengawasan.
Bab V :
Pembinaan.
Bab VI :
Panitia Pembina K3.
Bab VII :
Kecelakaan.
Bab VIII :
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja.
Bab IX :
Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja.
Bab X : Kewajiban Pengurus.
Bab XI : Ketentuan-ketentuan.
Penutup
Pasal 1
Istilah – Istilah
ü
Tempat
kerja à Ruangan/lapangan,
tertutup/terbuka, diam/bergerak, tenaga kerja bekerja ruangan/lapangan/halaman/sekelilingnya.
ü
Pengurus à Manajemen.
ü
Pengusaha
à Orang,
Badan Hukum.
ü Direktur à Petugas
ditunjuk Menaker sebagai pelaksana UU.
ü
Pegawai
pengawas à Pegawai
teknis berkeahlian khusus dari Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker.
ü Ahli Keselamatan Kerja à Tenaga
teknis berkeahlian khusus dari
luar Depnaker.
Pasal 2
Ruang Lingkup
Keselamatan Kerja
ü Keselamatan kerja dalam segala
tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air
maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik
Indonesia.
ü Rincian aktivitas dan tempat pada
ayat 2 dan 3.
Pasal 3
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
ü
Mencegah
dan mengurangi kecelakaan.
ü
Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran.
ü
Mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan.
ü
Memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-Kejadian
lain yang berbahaya.
ü
Memberi
pertolongan pada kecelakaan.
ü
Memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
ü
Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar
luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca,
sinar radiasi, suara dan getaran.
ü
Mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan.
ü
Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai.
ü
Menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik.
ü
Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup.
ü
Memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
ü
Memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya.
ü
Mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang,
binatang, tanaman atau barang.
ü
Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
ü
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan
barang.
ü
Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya.
ü
Menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
Pasal 4-8
Pengawasan
l
Direktur
: pengawasan umum pelaksanaan UU.
l
Pegawai
Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja : pengawasan langsung pelaksanaan.
l
Pengurus
di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
l
Pengurus
diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya,
secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh
Direktur.
Pembinaan Tenaga Kerja
Baru
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan
pada tiap tenaga kerja baru tentang :
l
Kondisi-kondisi
dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja.
l
Semua
pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja.
l
Alat-alat
perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
l
Cara-cara
dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pembinaan Semua Tenaga
Kerja
l
Pengurus
diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran
serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
Panitia Pembina K3
(P2K3)
l
Pembentukan
P2K3.
l
Pengusaha/Pengurus
dan tenaga kerja melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan
dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
Kecelakaan
Pelaporan kecelakaan
yang terjadi di tempat kerja
Pengurus diwajibkan
melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya,
pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 12
Kewajiban dan Hak
Tenaga Kerja
l
Memakai
alat perlindungan diri yang diwajibkan.
l
Memenuhi
dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan.
l
Meminta
pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja
yang diwajibkan.
l
Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan
kerja.
l
Menyatakan
keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja
serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali
dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas
yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
•
Mentaati semua petunjuk keselamatan
kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Kewajiban Pengurus
•
Secara tertulis menempatkan semua
syarat keselamatan kerja yang diwajibkan dalam tempat kerja.
•
Memasang semua gambar keselamatan
kerja pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk
pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
•
Menyediakan secara cuma-cuma semua alat
perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja dan bagi setiap orang lain
yang memasuki tempat kerja.
PP No 19 Tahun 1973
Pengaturan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
• Menimbang :
Departemen Pertambangan telah
mempunyai personil dan peralatan yang khusus untuk menyelenggarakan pengawasan
keselamatan kerja dibidang pertambangan.
• Pasal 2 :
Menteri Pertambangan melakukan
pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman
kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
• Pasal 5 :
Peraturan Pemerintah ini tidak
berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel Uap sebagaimana termaksud
dalam Stoom Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930
Nomor 225).
PP No 17 Tahun 1974
Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di
Daerah Lepas Pantai
Pasal 1 :
a) Eksplorasi: usaha pertambangan
minyak dan gas bumi eksplorasi didaerah lepas pantai.
b) Eksploitasi: usaha pertambangan
minyak dan gas bumi eksploitasi didaerah lepas pantai.
c) Daerah lepas pantai: daerah yang
meliputi perairan Indonesia dan landas kontinen Indoneesia.
d) Instalasi pertambangan: instalasi
pertambangan minyak dan gas bumi yang didirikan didaerah lepas pantai untuk
melaksanakan usaha pertambangan minyak dan gas bumi.
e) Sumur : sumur minyak dan gas bumi
didaerah lepas pantai.
Pasal 2
:
a) Tata usaha dan pengawasan atas
pekerjaan-pekerjaan dan pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi
dipusatkan pada Menteri.
b) Menteri melimpahkan wewenangnya
untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
kepada Direktur Jendral dan Direktur Jendral menunjuk Direktur sebagai
pelaksananya.
c) Pelaksanaan tugas dan pekerjaan
Direktur sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) pasal ini dilakukan oleh
pejabat-pejabat Direktorat minyak dan gas bumi, yang ditunjuk oleh Direktur Jendral
atas usul Direktur, sebagai inspektur tambang minyak dan gas bumi, yang
selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Inspektur.
d) Inspektur bertanggung-jawab atas
tugas dan pekerjaannya kepada Direktur.
PP No 11 Tahun 1979
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Migas
Pasal 1:
a) Pemurnian dan Pengolahan adalah
usaha memproses minyak dan gas bumi di daratan atau di daerah lepas pantai
dengan cara mempergunakan proses fisika dan kimia guna memperoleh dan
mempertinggi mutu hasil-hasil minyak dan gas bumi yang dapat digunakan.
b) Tempat pemurnian dan pengolahan
adalah tempat penyelengaraan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi,
termasuk di dalamnya peralatan, bangunan dan instalasi yang secara langsung dan
tidak langsung (penunjang) berhubungan dengan proses pemurnian dan pengolahan.
c) Tatausaha dan pengawasan keselamatan
kerja atas pekerjaan-pekerjaan serta pelaksanaan pemurnian dan pengolahan
minyak dan gas bumi berada dalam wewenang dan tanggungjawab Menteri.
d) Menteri melimpahkan wewenangnya
untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
kepada Direktur Jenderal dengan hak substitusi.
e) Pelaksanaan tugas dan pekerjaan sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Inspeksi dibantu oleh Pelaksana
Inspeksi Tambang.
f) Kepala Inspeksi memimpin dan
bertanggungjawab mengenai pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai wewenang sebagai Pelaksana Inspeksi
Tambang.
g) Pelaksana Inspeksi Tambang
melaksanakan pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah
ini.
0 Response to "Peraturan Perundangan Migas"
Posting Komentar