Peraturan Perundangan Migas

Peraturan Perundangan Migas


Undang-Undang
-       Undang Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja.
-       Undang Undang  No. 44 Prp. Thn 1960 tentang Pertambangan dan Gas Bumi jo. UU No. 8 Thn 1971 tentang Perusahaan Pertambangan dan Minyak Gas Bumi Negara.
-       Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-       Undang Undang No. 22 Thn 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
-       Undang-undang No. 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PP Kegiatan Hulu dan Hilir
l  Peraturan Pemerintah No. 35 Thn 2004 No. jo PP 34 Thn 2005 tentang  : Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.
l  Peraturan Pemerintah No. 36 Thn 2004 tentang : Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Pemerintah – K3 Migas
l  Peraturan Pemerintah No. 19 Thn 1973 tentang :  Pengaturan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.

l  Peraturan Pemerintah No. 17 Thn 1974 tentang  : Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi Dan Eksploitasi Migas di Daerah Lepas Pantai.

l  Peraturan Pemerintah No. 11 Thn 1979 Tentang : Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Migas.

Peraturan Menteri – K3 Migas
l  Peraturan Menteri Pertambangan
                No. 05/P/M/Pertamb/1977 tentang Kewajiban Memiliki Sertifikat Kelayakan Konstruksi untuk Platform Migas di Daerah Lepas Pantai.

l  Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi
                No. 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Pertambangan Migas dan Pengusahaan Sumber daya Panas Bumi.


MIJN POLITIE REGLEMENT
PERATURAN  KESELAMATAN KERJA TAMBANG
PASAL 4
1.       Pelaksanaan tugas-tugas atau pekerjaan-pekerjaan di suatu pekerjaan tambang atau suatu pekerjaan eksplorasi, di mana keselamatan atau kesehatan dari orang-orang yang dipekerjakan pada perusahaan itu tergantung pada kesempurnaan perlakuan pekerjaan, maka hanya dapat ditugaskan kepada karyawan-karyawan yang memiliki kecakapan dan kejujuran yang dibutuhkan baik jasmani maupun rohani.

2.       Apabila ternyata tidak cakap dan tidak jujur, atau jika oleh inspektur tambang terhadap keadaan itu telah diadakan penyelidikan dan ia menganggap perlu untuk memberhentikan, maka karyawan-karyawan yang demikian itu harus segera diberhentikan dari tugas-tugas dan pekerjaan-pekerjaannya.      

PASAL 5
1.       Dilarang untuk menyalah gunakan sesuatu bagian dari pekerjaan tambang atau pekerjaan eksplorasi untuk secara lain melepaskan diri pada tujuannya atau merusakkan atau tanpa berwenang menjalankan alat-alat bila dengan perbuatan itu dapat me-nimbulkan bahaya terhadap keselamatan dari orang-orang atau lalu lintas umum.

2.       Tiap orang yang melihat atau mendengar bahwa perbuatan yang termaksud dalam ayat (1) di atas itu dijalankan, berwajib untuk segera memberitahukan hal ini kepada salah satu dari orang-orang yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan disitu.

UU  No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang -  undang ini berisi XI Bab dan 18 pasal, yaitu :
Bab I      : Tentang Istilah-istilah.
Bab II     : Ruang Lingkup.
Bab III   : Syarat-syarat Keselamatan Kerja.
Bab IV   : Pengawasan.
Bab V    : Pembinaan.
Bab VI   : Panitia Pembina K3.
Bab VII  : Kecelakaan.
Bab VIII : Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja.
Bab IX   : Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja.
Bab X    : Kewajiban Pengurus.
Bab XI   : Ketentuan-ketentuan.
              Penutup

Pasal 1
Istilah – Istilah

ü  Tempat kerja     à           Ruangan/lapangan, tertutup/terbuka, diam/bergerak, tenaga kerja bekerja ruangan/lapangan/halaman/sekelilingnya.
ü  Pengurus             à           Manajemen.
ü  Pengusaha          à           Orang, Badan Hukum.
ü  Direktur               à           Petugas ditunjuk Menaker sebagai pelaksana UU.
ü  Pegawai pengawas         à           Pegawai teknis berkeahlian khusus dari Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker.
ü  Ahli Keselamatan Kerja à           Tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker.

Pasal 2
Ruang Lingkup Keselamatan Kerja
ü  Keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
ü  Rincian aktivitas dan tempat pada ayat 2 dan 3.

Pasal 3
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
ü  Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
ü  Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
ü  Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
ü  Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-Kejadian lain yang berbahaya.
ü  Memberi pertolongan pada kecelakaan.
ü  Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
ü  Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
ü  Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
ü  Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
ü  Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
ü  Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
ü  Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
ü  Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
ü  Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
ü  Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
ü  Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
ü  Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
ü  Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Pasal 4-8
Pengawasan
l  Direktur : pengawasan umum pelaksanaan UU.
l  Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja : pengawasan langsung pelaksanaan.
l  Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
l  Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.

Pembinaan Tenaga Kerja Baru
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
l  Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja.
l  Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja.
l  Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
l  Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

Pembinaan Semua Tenaga Kerja
l  Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.

Panitia Pembina K3 (P2K3)
l  Pembentukan P2K3.
l  Pengusaha/Pengurus dan tenaga kerja melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

Kecelakaan
Pelaporan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

Pasal 12
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
l  Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan.
l  Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
l  Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
l  Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja.
l  Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.

Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
       Mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Kewajiban Pengurus
      Secara tertulis menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan dalam tempat kerja.
      Memasang semua gambar keselamatan kerja pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
      Menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja dan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja.

PP No 19 Tahun 1973
Pengaturan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
      Menimbang :
Departemen Pertambangan telah mempunyai personil dan peralatan yang khusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan.

      Pasal 2 :
Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

      Pasal 5 :
Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel Uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930 Nomor 225).


PP No 17 Tahun 1974
Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai

Pasal 1 :  
a)      Eksplorasi: usaha pertambangan minyak dan gas bumi eksplorasi didaerah lepas pantai.
b)      Eksploitasi: usaha pertambangan minyak dan gas bumi eksploitasi didaerah lepas pantai.
c)       Daerah lepas pantai: daerah yang meliputi perairan Indonesia dan landas kontinen Indoneesia.
d)      Instalasi pertambangan: instalasi pertambangan minyak dan gas bumi yang didirikan didaerah lepas pantai untuk melaksanakan usaha pertambangan minyak dan gas bumi.
e)      Sumur : sumur minyak dan gas bumi didaerah lepas pantai.

Pasal 2 :
a)      Tata usaha dan pengawasan atas pekerjaan-pekerjaan dan pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi dipusatkan pada Menteri.
b)    Menteri melimpahkan wewenangnya untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini kepada Direktur Jendral dan Direktur Jendral menunjuk Direktur sebagai pelaksananya.
c)    Pelaksanaan tugas dan pekerjaan Direktur sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) pasal ini dilakukan oleh pejabat-pejabat Direktorat minyak dan gas bumi, yang ditunjuk oleh Direktur Jendral atas usul Direktur, sebagai inspektur tambang minyak dan gas bumi, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Inspektur.
d)    Inspektur bertanggung-jawab atas tugas dan pekerjaannya kepada Direktur.


PP No 11 Tahun 1979
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Migas

Pasal 1:
a)    Pemurnian dan Pengolahan adalah usaha memproses minyak dan gas bumi di daratan atau di daerah lepas pantai dengan cara mempergunakan proses fisika dan kimia guna memperoleh dan mempertinggi mutu hasil-hasil minyak dan gas bumi yang dapat digunakan.
b)    Tempat pemurnian dan pengolahan adalah tempat penyelengaraan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, termasuk di dalamnya peralatan, bangunan dan instalasi yang secara langsung dan tidak langsung (penunjang) berhubungan dengan proses pemurnian dan pengolahan.
c)    Tatausaha dan pengawasan keselamatan kerja atas pekerjaan-pekerjaan serta pelaksanaan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi berada dalam wewenang dan tanggungjawab Menteri.
d)    Menteri melimpahkan wewenangnya untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini kepada Direktur Jenderal dengan hak substitusi.
e)    Pelaksanaan tugas dan pekerjaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Inspeksi dibantu oleh Pelaksana Inspeksi Tambang.
f)     Kepala Inspeksi memimpin dan bertanggungjawab mengenai pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai wewenang sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang.
g)    Pelaksana Inspeksi Tambang melaksanakan pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan Perundangan Migas"

Posting Komentar