KESELAMATAN dan KESEHATAN
KERJA [K3] MIGAS
· Kegiatan
industri minyak dan gas (migas) mempunyai potensi bahaya yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan sehingga
menimbulkan risiko terhadap karyawan, perusahaan,dan masyarakat sekitar.
· Pengendalian
sedini mungkin terhadap gejala-gejala penyebab timbulnya bahaya bertujuan :
· Untuk melindungi segenap karyawan dan masyarakat sekitar industri.
· Menekan
kerugian perusahaan yang dapat ditimbulkan karena adanya kecelakaan.
Standard Keselamatan
· Peraturan
mengenai keselamatan mengharuskan adanya standard minimum keselamatan yang dapat diterima berdasarkan standard
yang disepakati.
· Contoh
NAB (Nilai Ambang Batas) untuk faktor fisika maupun bahan kimia di tempat
kerja.
· Allowable
Working Pressure untuk peralatan / tabung bertekanan.
Pengertian Keselamatan
· Persepsi
umum mengenai keselamatan (safety) : keadaan bebas dari bahaya, diartikan
secara mutlak (absolut).
·
Pengertian
keselamatan dalam operasi industri adalah pengertian relatif.
· Keselamatan
adalah keadaan relatif bebas dari bahaya, kecelakaan maupun kerusakan.
· Operasi
yang relatif dapat diterima ditinjau dari segi risiko dan kerugian.
Keselamatan Kerja
· Kebebasan
manusia dari bahaya yang dapat merugikan perusahan baik dari segi keselamatan, kesehatan,
keamanan dan pencemaran lingkungan.
· Sebagai
minimasi kontak antara manusia dan bahaya, dan terutama dihubungkan dengan
pencegahan orang terhadap bahaya yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik.
Tujuan Keselamatan Kerja
· Semua
orang baik pekerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam
kondisi sehat dan selamat.
· Produksi
dapat berjalan secara efektif dan efisien.
· Proses
produksi berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Potensi Bahaya (Hazard)
· Kondisi
atau aktivitas atau perubahan keadaan yang mempunyai potensi adanya kecelakaan,
kesakitan atau kerusakan bangunan dan lingkungan.
· Semua
keadaan yang mempunyai potensi penyebab kerusakan pada orang, fasilitas, hak
milik, ekonomi, atau lingkungan.
Identifikasi Bahaya
·
Mengetahui
bahaya-bahaya yang ada di tempat kerja.
·
Mengetahui
potensi bahaya dan akibatnya.
·
Menunjukkan
bahaya-bahaya tertentu telah diberikan perlindungan.
·
Menggunakannya
untuk analisis lebih lanjut berkaitan dengan keselamatan.
Potensi Bahaya Utama
·
Bahaya
Psikososial.
·
Bahaya
Fisika.
·
Bahaya
Kimia.
·
Bahaya
Biologi.
·
Bahaya
Ergonomi.
·
Bahaya
Prosedur Kerja.
Bahaya di tempat kerja
·
Mekanik
Dan Struktur.
·
Bahaya
Listrik.
·
Mesin Dan
Alat Bantu.
·
Transportasi.
·
Berjalan
Dan Bekerja Pada Permukaan.
·
Panas Dan
Iklim Kerja.
·
Bahaya
Tekanan.
·
Radiasi.
·
Getaran
Dan Kebisingan.
·
Penanganan
Bahan.
·
Kebakaran
Dan Pemadaman.
·
Peledakan
Dan Bahan Peledak.
·
Bahaya
Bahan Kimia/Beracun.
·
Limbah Bahan
Berbahaya.
·
Bahaya
Bahan-Bahan Bio.
Risiko (Risk)
· Merupakan
keadaan yang tak diinginkan atau konsekuensi negatif dari suatu kejadian
· Ukuran
kebolehjadian dan konsekuensi/ akibat dari semua aktivitas atau kondisi bahaya.
· Secara
kuantitatif risiko adalah berupa hasil kali antara kejadian dan besarnya
potensi kerugian.
Kecelakaan Industri
·
Incident
:
Suatu
kejadian/peristiwa yang tidak direncanakan dengan kemungkinan besar menimbulkan
konsekuensi-konsekuensi yang tidak
diinginkan dan dapat merugikan perusahaaan.
·
Accident
:
· Sebagai
suatu peristiwa yang tidak diharapkan, tidak direncanakan, dapat terjadi kapan
saja dan di mana saja,
· Rangkaian
peristiwa yang terjadi karena berbagai sebab,
· Mengakibatkan
kerugian fisik (luka atau penyakit) terhadap seseorang, rusaknya harta milik
perusahaan, terjadinya gangguan usaha atau setiap kombinasi dari efek tersebut.
Kecelakaan Kerja
· Kecelakaan
kerja : kecelakaan yang terjadi ditempat kerja atau dalam hubungannya dengan
pekerjaan.
· Kecelakaan
yang dialami oleh seorang karyawan, semenjak ia meninggalkan rumah kediamannya
menuju ke tempat pekerjaan, selama jam kerja dan istirahat, maupun sekembalinya
dari tempat kerjanya menuju rumah kediamananya dengan melalui jalan yang bisa
di tempuh atau wajar.
Terjadinya
Kecelakaan
Kecelakaan dapat
terjadi bila seseorang berada pada paparan bahaya
Hazard + Exposure => Accident
Bahaya + Paparan => Kecelakaan
Kerugian Kecelakaan
· Kerugian
ekonomis
Kerugian yang bersifat ekonomis baik
langsung mapun tidak langsung seperti :
·
Kerusakan
mesin, peralatan, bahan dan bangunan.
·
Biaya
pengobatan dan perawatan korban.
·
Tunjangan
kecelakaan.
·
Hilangnya
waktu kerja.
·
Menurunnya
jumlah maupun mutu produksi.
· Kerugian non ekonomis
Kerugian Kecelakaan : Non ekonomis
Kerugian yang bersifat non ekonomis yaitu berupa
penderitaan manusia pada umumnya dan korban pada khususnya :
·
Luka/cidera
ringan.
·
Luka/cidera
berat.
·
Kematian.
Sebab-sebab Kecelakaan
·
Tindakan
yang tidak aman (Unsafe Action)
·
Kondisi
tidak aman (Unsafe Condition)
·
GOD WILL
Unsafe Condition
Sub standard condition (kondisi tidak
aman)
Suatu kondisi yang berpotensi menimbulkan
kecelakaan, antara lain :
·
Pengaman
yang tidak sempurna.
·
Peralatan
kerja yang rusak.
·
Tata
kelola (housekeeping) yang jelek.
·
Penerangan
yang kurang.
·
Lingkungan
kerja dengan paparan B3 atau radiasi.
·
Lingkungan
kerja dengan kebisingan tinggi.
·
Tempat
kerja yang kotor, licin.
·
Ruangan
dengan ventilasi yang kurang.
·
Alat
pelindung diri yang tak memenuhi standard.
·
Mesin atau
alat kerja yang tak cocok.
·
Suhu udara
yang terlalu panas atau dingin.
·
Tidak adanya
tanda peringatan / label.
Unsafe action
(Tindakan tidak aman)
Tingkah laku/tindakan yang berpotensi menimbulkan
kecelakaan, antara lain :
· Mengoperasikan
mesin/peralatan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
· Menggunakan
peralatan yang tidak sesuai.
· Bekerja
sambil bergurau.
· Bersikap
acuh/masa bodoh.
· Bekerja
dalam kondisi mabuk.
· Tidak
mentaati prosedur/peraturan.
· Melepaskan
alat pengaman.
· Menjalankan
mesin melebihi kecepatan yang ditetapkan.
· Mengangkat/mengangkut
berlebihan.
· Tidak
memakai alat pelindung diri.
Penyebab Kecelakaan
· Sebagian besar kecelakaan industri dan personel, cidera disebabkan
oleh UNSAFE ACT and BEHAVIOUR, bukan karena kondisi dan peralatan.
· UNSAFE CONDITION :
4 %
· UNSAFE ACT :
96 %
0 Response to "KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA [K3] MIGAS"
Posting Komentar